Website counter

Wednesday, June 10, 2015

IJASAH PALSU PEGAWAI NEGERI SIPIL





      Masalah ijasah palsu di kalangan PNS sudah berulangkali terdengar, tetapi penerapan sanksi kepada pengguna ijasah palsu hampir tidak ada. Kali ini masalah ijasah palsu terdengar lagi, dan reaksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi cukup keras dan tegas bagi pengguna ijasah palsu yang berstatus sebagai PNS. Kenyataan bahwa sudah sekian lama ijasah palsu merusak tatanan birokrasi Pemerintah, memang harus menjadi perhatian khusus.
     
     Bukan rahasia lagi beberapa PNS yang tidak pernah kuliah, kemudian ijin 1 atau 2 minggu. Ketika pulang tiba-tiba sudah bergelar sarjana. Beli ijasah maupun kuliah dengan sistem joki (kuliah, absensi, skripsi bahkan tesis dilakukan oleh orang lain), kemudian diwisuda. Cara ini sudah lama digemari dan makin populer dengan promosi dari mulut ke mulut dan bukti kenyataan bahwa yang menggunakan ijasah ini tidak pernah dikenai sanksi apapun bahkan karirnya melenjit sukses, menjadikan penggemarnya makin bertambah.
   Jenjang karir dalam birokrasi pun segera diperbaharui. Dari golongan II, dengan bekal “ijasah palsu/aspal” langsung berubah menjadi golongan III. Dalam karir jabatan, meski tidak memiliki kemampuan sebagaimana mantan mahasiswa pada umumnya, asal memiliki kemampuan “lobi, kedekatan dan loyalitas”, bakal menduduki jabatan eselon 4, kemudian 3 bahkan duduk manis di eselon 2. Dengan menduduki jabatan, aturan kepegawaianpun memungkinkan yang bersangkutan mengajukan usulan kenaikan pangkat berikutnya dengan cepat.
      Institusi yang mempunyai kewenangan mengatur semua ini sudah jelas, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut turunannya sampai ke tingkat daerah. Masalahnya, ketika institusi (terutama di daerah) yang seharusnya menangani, justru juga sudah disusupi oknum ijasah palsu/aspal, bahkan menjadi pimpinan, misalnya. Masa sih,” jeruk makan jeruk ?”. Tentu saja akan saling menutupi. Surat Edaran nomor 03 tahun 2015 tentang Penanganan Ijasah Palsu ASN/TNI/Polri di lingkungan Pemerintah, sudah dikirim ke Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Tapi sekali lagi, masa sih “jeruk makan jeruk ?”…….
     
     Harapan mungkin bisa digantungkan pada Badan Kepegawaian Negara. Sebagai Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat (situs resmi BKN). Diharapkan BKN mampu memverifikasi ulang semua data PNS yang masuk. Menegakkan kembali aturan-aturan kepegawaian dan “memaksa” Pemerintah Daerah untuk mematuhi aturan-aturan BKN dalam menerapkan sistem penyelenggaraan manajemen kepegawaian di daerah. 
     Institusi yang mengatur Kepegawaian di daerah harus mampu menjadi perpanjangan tangan BKN. Meskipun kewenangan pengaturan dalam birokrasi termasuk mengangkat pejabat-pejabat di daerah ada di tangan Kepala Daerah, tetapi aturan-aturan PNS harus menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah. BKN harus mampu berperan aktif, sebagai Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian. 
     Penggunaan ijasah palsu dikalangan PNS ketika pendaftaran awal sebagai CPNS, mungkin rendah disebabkan ketatnya persaingan untuk lolos sebagai CPNS. Namun penggunaan ijasah palsu atau aspal,  ketika sudah menjadi CPNS/PNS yang lebih sering terjadi. Tujuannya selain untuk kelihatan lebih keren, juga terutama  untuk mendongkrak kenaikan pangkat/golongan yang secara otomatis akan meningkatkan pendapatan. Penggemarnya makin banyak ketika daerah-daerah pemekaran baru makin bertambah, sedangkan jumlah PNS yang memenuhi kriteria untuk memegang jabatan ternyata tidak mencukupi. Namun sebenarnya aturan-aturan kepegawaian juga telah mengatur apabila hal seperti itu terjadi, sayangnya selalu saja banyak yang ingin "instan".
      Pembenahan atas semua kekacauan ini memang harus segera dilakukan, agar berbagai keluhan yang selama ini ditujukan atas kinerja PNS dapat diperbaiki. Bagaimana mungkin mengharapkan pelayanan birokrasi yang optimal, jika PNS yang bekerja dibalik pelayanan birokrasi itu, sebagian berijasah palsu/aspal ? Tentu saja tidak sama rasanya jeruk asli dan jeruk palsu.....

No comments: