Website counter

Tuesday, February 28, 2017

PELAYANAN KESEHATAN KERJA BAGI PETUGAS RUMAH SAKIT



Rumah sakit merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki banyak sekali potensi bahaya. Potensi bahaya para Petugas yang bekerja di rumah sakit memiliki risiko ganda, yaitu kecelakaan dan penyakit. Untuk selanjutnya risiko ini akan disebut sebagai Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). 
 
KAK merupakan risiko yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera atau kesakitan atau bahkan dapat menyebabkan kematian. Sedangkan PAK adalah risiko yang dapat diperoleh dari pekerjaan yang dapat menyebabkan penyakit. Risiko PAK bagi Petugas rumah sakit lebih diperberat oleh karena sifat pekerjaan dan lingkungan tempat kerja itu sendiri yaitu rumah sakit. 


Menghadapi risiko ganda KAK dan PAK ini, maka sangat penting untuk mengelola pelayanan kesehatan kerja bagi Petugas rumah sakit. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi Petugas dari bahaya di tempat kerja, adaptasi pekerjaan dan lingkungan kerja sesuai kemampuan Petugas, meningkatkan kesejahteraan fisik, mental dan sosial, meminimalkan konsekuensi bahaya KAK dan PAK bagi Petugas. 

Pelayanan kesehatan kerja bagi petugas rumah sakit meliputi:
  1. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
  2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
  3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
  4. Pemeriksaan Kesehatan Pasca Bekerja 

Pemeriksaan kesehatan disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan lingkungan tempat kerja Petugas yang bersangkutan.  Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dimaksudkan agar bisa dipastikan bahwa Petugas siap untuk ditempatkan bekerja dengan kondisi kesehatan yang baik, sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan tidak memiliki penyakit menular yang dapat membahayakan Petugas yang lain, pasien maupun lingkungan. 

Pemeriksaan berkala adalah pemeriksaan yang dilakukan secara periodik. Pemeriksaan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan petugas agar tetap dalam pantauan, serta melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengendalian risiko pekerjaan yang bersangkutan. 

Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan secara khusus pada Petugas tertentu. Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menilai pengaruh pekerjaan terhadap Petugas tertentu dan atau  golongan Petugas. Sedangkan pemeriksaan pasca bekerja dilakukan saat Petugas telah pensiun, sehingga dipastikan bahwa Petugas pensiun tidak dalam keadaan KAK maupun PAK.