Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 merupakan standar pelayanan yang berfokus pada pasien, dengan pendekatan manajemen resiko. Dalam SNARS Edisi 1 yang mulai berlaku pada 1 januari 2018, terdapat pengelompokan standar berdasarkan fungsi-fungsi umum dalam organisasi perumahsakitan.
Standar Manajemen Rumah Sakit merupakan salah satu dari lima (5) kelompok standar yang ada dalam SNARS Edisi 1. Pada kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit terdapat 6 Bab yang memiliki fungsi sejenis, terkait masalah manajemen rumah sakit. Berikut penjelasan dari 6 Bab yang terdapat dalam kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit :
1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Standar PMKP pada dasarnya merupakan tujuan utama pelayanan kesehatan. Terjaminnya mutu dan keselamatan pasien adalah tujuan dari semua pelayanan yang dilaksanakan oleh semua unit kerja yang ada di rumah sakit. Rumah sakit wajib membangun budaya mutu dan keselamatan ke arah perbaikan dan peningkatan proses pelayanan kesehatan.
Tim PMKP dapat berbentuk Komite atau bentuk organisasi lainnya untuk mengelola program PMKP dan memastikan mekanisme koordinasi antar unit kerja dapat berjalan dengan baik. Tim PMKP harus menetapkan program prioritas, pendataan, pengukuran dan evaluasi. Keputusan dan perbaikan yang dibuat berdasarkan standar perumahsakitan, baik nasional maupun internasional.
2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
PPI merupakan standar yang bertanggungjawab mengidentifikasi dan menurunkan resiko infeksi yang terjadi di rumah sakit. Setiap rumah sakit harus memiliki program-program PPI yang disesuaikan dengan kebutuhan dan resiko infeksi yang ada di rumah sakit itu. Penanggungjawab program PPI dapat berbentuk komite atau bentuk organisasi lainnya, yang mampu mengkoordinasikan program PPI dengan semua unit kerja. Dalam melaksanakan program PPI, tim PPI dibantu oleh perawat PPI atau biasa dikenal sebagai IPCN (Infection Prevention and Contol Nurse). IPCN memiliki kompetensi untuk mengawasi serta supervisi semua kegiatan PPI. Dalam bekerja IPCN dibantu oleh beberapa perawat penghubung atau IPCLN (Infection Prevention an Control Link Nurse) dari unit-unit kerja.
3. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
Sebagai suatu organisasi, rumah sakit diharapkan mampu menjalankan kepemimpinan yang efektif dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dalam standar TKRS, kepemimpinan dikelompokkan berdasarkan hierarki sesuai peraturan perundang-undangan. Pemilik rumah sakit memiliki kewenangan untuk menetapkan organisasi rumah sakit dan mengangkat pejabat pengelola rumah sakit, berdasarkan peraturan internal (corporate bylaws), yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar TKRS secara umum mengatur tanggungjawab, kewenangan dan penerapan pengetahuan manajemen rumah sakit oleh pengelola rumah sakit dalam menjalankan misi, rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan, pengawasan serta laporan akuntabilitas.
4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Pada standar MFK, rumah sakit dituntut memiliki manajemen efektif. Standar MFK banyak melibatkan instansi lain, mulai dari perencanaan, pendidikan dan pemantauan. Keluasan standar MFK dalam program-program manajemen resiko, membutuhkan kerjasama dengan berbagai bidang keilmuan dan keahlian, baik medis maupun non medis. Rumah sakit diwajibkan memahami dan menerapkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengadaan yang berhubungan dengan fasilitas fisik, sarana dan prasarana rumah sakit, hingga prosedur standar dan audit kelayakan. Demikian pula dalam hal pengoperasian fasilitas maupun sistem kerja, rumah sakit dituntut untuk memenuhi standar keselamatan, mulai dari perijinan hingga prosedur operasionalnya. Penerapan standar fasilitas dan keselamatan di rumah sakit, disesuaikan dengan standar yang berlaku pada regulasi pemerintah, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
5. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
Standar KKS mengatur sumber daya manusia di rumah sakit. Persyaratan pendidikan, kompetensi, kewenangan, ketrampilan, pengetahuan dan pengalaman staf merupakan standar untuk memenuhi kebutuhan unit-unit kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien. Perencanaan kebutuhan staf berdasarkan perencanaan strategis dan perencanaan tahunan rumah sakit, mampu meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Dalam standar KKS, pimpinan unit kerja dilibatkan dalam membuat rencana pola ketenagaan. Berdasarkan kompetensi dan kewenangan, setiap staf memiliki tanggungjawab sesuai uraian tugas dan fungsinya. Dengan menerapkan standar KKS, rumah sakit diharapkan mampu memenuhi kebutuhan staf, baik medis maupun non medis sesuai kebutuhan rumah sakit, berdasarkan keragaman pasien, layanan diagnostik dan klinis rumah sakit, jumlah pasien, teknologi medis yang tersedia, serta misi rumah sakit.
6. Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
Dalam proses pelayanan kesehatan di rumah sakit, informasi merupakan salah satu sumber daya penting yang harus dikelola dengan baik. Manajemen informasi terkait asuhan pasien dalam rangka komunikasi antar staf, dibuat dalam bentuk tertulis baik kertas ataupun elektronik yang biasa disebut rekam medis. Proses kegiatan manajemen informasi dalam rekam medis dimulai saat pasien diterima di rumah sakit. Standar MIRM mengatur administrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit, melalui suatu sistem pengelolaan rekam medis yang efektif dan terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, berfokus pada pasien dan keselamatan pasien. Rekam medis memuat informasi yang memadai untuk mengidentifikasi pasien, mendukung diagnosis, dasar pengobatan, dokumentasi pemeriksaan dan hasil pengobatan serta kesinambungan pelayanan antar profesional pemberi asuhan.
No comments:
Post a Comment