Sejak ditetapkan pada tahun 1995 untuk menilai mutu pelayanan rumah sakit di Indonesia, standar akreditasi beberapa kali mengalami perubahan. Standar akreditasi menjadi acuan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar pelayanan kesehatan. Hingga desember 2017, berlaku Standar akreditasi versi 2012, dan pada januari 2018 penilaian mutu pelayanan rumah sakit mulai menggunakan standar akreditasi yang baru, yang diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.
Berbeda dengan standar akreditasi sebelumnya, SNARS edisi 1 dibuat dengan memperhatikan kondisi dan situasi rumah sakit di Indonesia. Proses penyusunan SNARS Edisi 1, melalui beberapa tahapan dengan berpatokan pada prinsip standar akreditasi dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua). Masukan dari berbagai pihak, Rumah Sakit di Indonesia serta masyarakat umum menjadi perhatian utama dari Tim Penyusun untuk memperbaiki standar pelayanan kesehatan sehingga layak dan sesuai untuk diterapkan oleh rumah sakit di Indonesia.
SNARS Edisi 1 merupakan standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen resiko di rumah sakit. Dari segi tata bahasa, SNARS lebih terasa Indonesia dibanding standar-standar sebelumnya, sehingga diharapkan dapat lebih mudah untuk di implementasikan.
Setiap elemen penilaian dalam SNARS Edisi 1 dilengkapi dengan tanda "R, D, O, W, S" yang berarti :
- "R" = Regulasi, yaitu dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit, bisa berupa Kebijakan, Prosedur (SPO), Pedoman, Panduan, Peraturan Direktur RS, Keputusan Direktur RS dan atau Program.
- "D" = Dokumen, adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti pelaksanaan kegiatan lainnya.
- "O" = Observasi, merupakan bukti kegiatan yang berdasarkan hasil penglihatan/observasi yang dilakukan oleh Surveior.
- "W" = Wawancara, yaitu kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh Surveior kepada Pemilik, Direktur RS, Pimpinan RS, Profesional Pemberi Asuhan (PPA), Staf klinis, Staf non klinis, Pasien, Keluarga, Tenaga kontrak dan lain sebagainya.
- "S" = Simulasi, adalah peragaan kegiatan yang dilakukan oleh Staf RS yang diminta oleh Surveior.
SNARS edisi 1 terdiri dari 16 Bab dan dikelompokkan sebagai berikut :
I. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Sasaran 1. Mengidentifikasi pasien dengan benar
- Sasaran 2. Meningkatkan komunikasi yang efektif
- Sasaran 3. Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alert Medications)
- Sasaran 4. Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar
II. Standar Pelayanan Berfokus Pasien
- Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
III. Standar Manajemen Rumah Sakit
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
- Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
IV. Program Nasional
- Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
- Menurunkan Angka Kesakitan HIV/AIDS
- Menurunkan Angka Kesakitan TB
- Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)
- Pelayanan Geriatri
V. Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
Dengan diberlakukannya SNARS Edisi 1 ini, diharapkan mutu pelayanan dan keselamatan rumah sakit di Indonesia akan menjadi lebih baik, sejajar dengan rumah sakit negara maju yang berstandar internasional.
No comments:
Post a Comment