Website counter

Thursday, August 24, 2017

K3RS & PPI DALAM PENANGANAN KAK & PAK




Tertusuk jarum bekas yang telah digunakan pasien atau terpapar cairan tubuh pasien merupakan kejadian yang tidak mengenakan bagi petugas rumah sakit. Kedua kejadian ini termasuk dalam Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan dapat menyebabkan Penyakit Akibat Kerja (PAK). 

Ada banyak kasus akibat tertusuk jarum atau terpapar cairan tubuh pasien, yang telah dilaporkan dan mengakibatkan petugas kesehatan tertular penyakit pasien. Namun hingga saat ini masih banyak kasus yang belum teridentifikasi atau belum ditangani secara baik dan benar. Hal ini bisa terjadi akibat kurangnya kepedulian petugas itu sendiri dan menganggap remeh kejadian tersebut atau karena kebingungan dalam hal melakukan pelaporan kejadian tersebut. Seringkali, KAK dan PAK diketahui jauh setelah kejadian berlangsung lama.

Dalam hal melakukan proses pelaporan, acapkali petugas bimbang antara melaporkan kejadian tersebut pada Komite K3RS atau pada Komite PPI. Bahkan antara  K3RS dan PPI masing-masing merasa KAK tertusuk jarum dan terpapar cairan tubuh dari pasien, merupakan wilayah kerjanya. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi bila terjalin kerjasama yang baik antara Komite K3RS dan Komite PPI, karena keduanya berperan dalam membantu keselamatan Petugas serta kelengkapan data laporan rumah sakit.




Kecelakaan kerja akibat tertusuk jarum atau terpapar cairan tubuh pasien, merupakan kasus kecelakaan yang melibatkan K3RS dan PPI, namun dalam konteks yang berbeda. K3RS mengolah laporan KAK  dan PAK yang terjadi pada petugas di rumah sakit dengan cara menginvestigasi kejadian dengan menganalisa, mengevaluasi, memonitor dan mereviuw kejadian tersebut. Sedangkan pada PPI lebih dimaksudkan pada pengawalan proses kejadian, akibatnya dan penanganan selanjutnya bagi petugas yang bersangkutan. 

Petugas yang tertusuk jarum atau terpapar cairan tubuh pasien, dianjurkan untuk segera membersikan diri dengan air mengalir. Untuk luka tusuk jarum sebaiknyanya tidak ditekan, namun cucilah seperti biasa. Segera laporkan ke atasan atau Kepala Ruangan. Petugas akan dibantu oleh Kepala Ruangan untuk segera membuat laporan tertulis. Form laporan KAK biasanya sudah terdapat di Unit Kerja masing-masing. 

Berikan laporan itu kepada Komite K3RS dan Komite PPI untuk ditindaklanjuti. Penting untuk memberikan laporan sebelum kejadian itu melewati 4 jam. Ini untuk mengantisipasi kasus-kasus tertentu. Pemeriksaan petugas yang tertusuk jarum atau terpapar cairan tubuh pasien, selanjutnya akan dibantu oleh Komite PPI. Investigasi, analisa , evaluasi dan monitor akan terus di lakukan oleh Komite K3RS dan Komite PPI. Kerjasama dari Petugas yang bersangkutan, sangat menentukan proses ini dapat ditanggulangi hingga tuntas.  

No comments: