Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 sudah lama menjadi salah satu program penting di sektor industri. Dalam Bidang Kesehatan, program K3 bisa dikatakan terlambat memulai. Di Indonesia, baru terdengar gaungnya beberapa tahun belakangan setelah Komite Akreditasi menetapkan program-program K3 menjadi salah satu syarat penilaian akreditasi.
Di rumah sakit program-program K3 terdapat pada Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 165, dikatakan bahwa, "Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja".
Sebagai suatu organisasi dalam bidang kesehatan, rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki banyak resiko keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerjanya, pasien, pengunjung bahkan lingkungan sekitar rumah sakit. Rumah sakit mempekerjakan banyak tenaga kerja dengan berbagai macam profesi yang selalu berinteraksi antar petugas maupun para pasien dan pengunjung rumah sakit.
Rumah sakit memiliki berbagai jenis fasilitas baik peralatan medis dan non medis, yang kesemuanya memiliki faktor-faktor bahaya dan resiko bagi keselamatan dan kesehatan para karyawan, pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit. Faktor-faktor seperti fisika, biologi, kimia, ergonomi dan psikologi memiliki potensi yag cukup besar terhadap keselamatan dan kesehatan dari Petugas rumah sakit dan semua orang yang berinteraksi di dalam rumah sakit.
Rumah sakit sebagai suatu fasilitas yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, selalu dibayang-bayangi oleh bahaya (hazard), resiko, incident maupun accident. Inilah yang menjadi tugas pokok dari Bagian K3RS, bagaimana rumah sakit mampu mengelola potensi bahaya tersebut agar bisa dieliminir, diminimalisir atau dikendalikan. Tujuannya untuk melindungi petugas rumah sakit dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK). Dan tentu saja akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien, pengunjung, dan masyarakat ketika berada di rumah sakit.
No comments:
Post a Comment